Penentuan Waktu Terutang PPh Pasal 23 atas Bunga Bergantung pada Penundaan Jatuh Tempo yang Disepakati

Nurtiyas, S.E., M.Ak., BKP

Dalam putusan yang memberikan kepastian hukum terkait penentuan saat terutang pajak, Mahkamah Agung telah menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam sengketa pajak dengan PT BJI. Putusan ini menegaskan bahwa dalam perpajakan khususnya mengenai kapan kewajiban PPh Pasal 23 atas bunga dianggap terutang ketika terdapat penundaan jatuh tempo yang telah disepakati oleh para pihak.

Sengketa pajak ini bermula dari koreksi yang dilakukan DJP terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas bunga sebesar Rp13.528.994.205. Koreksi tersebut awalnya tidak dipertahankan oleh Pengadilan Pajak, namun DJP kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung untuk mempertahankan koreksinya.

Permasalahan utama dalam kasus ini adalah penentuan saat terutang PPh Pasal 23 atas bunga, khususnya dalam situasi di mana terdapat penundaan jatuh tempo yang telah disetujui oleh pihak kreditur. Pertanyaan yang harus dijawab adalah: apakah pajak terutang pada saat bunga telah dicatat dalam Laporan Keuangan, pada saat pembayaran aktual dilakukan, ataukah pada saat jatuh tempo yang telah ditunda?

Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, pembagian keuntungan atas penempatan dana dengan akad mudharabah merupakan objek PPh Pasal 23 atas bunga yang dikenakan pemotongan sebesar 15%. Ketentuan umum menyatakan bahwa saat terutang PPh Pasal 23 adalah pada salah satu dari tiga kondisi berikut, tergantung peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu:

1. Pada saat dibayarkan
2. Pada saat disediakan untuk dibayarkan
3. Pada saat jatuh tempo

Dalam penjelasan lebih lanjut, konsep "saat tersedia untuk dibayar" secara khusus berlaku untuk dividen. Sementara untuk bunga, saat terutangnya ditentukan berdasarkan peristiwa yang terjadi lebih dahulu antara saat pembayaran atau saat jatuh tempo.

Kasus PT BJI memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari situasi normal. Fakta-fakta penting yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa:

PT BJI mengalami kendala likuiditas, sehingga tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar kewajiban lancarnya tepat waktu. Menghadapi situasi tersebut, PT BJI mengajukan permohonan keringanan pembayaran sebanyak empat kali kepada krediturnya.

Yang menjadi penentu dalam perkara ini adalah bahwa PT MPI selaku kreditur telah memberikan persetujuan tertulis atas penundaan jatuh tempo untuk setiap permohonan yang diajukan oleh PT BJI. Persetujuan penundaan ini menciptakan situasi hukum baru yang harus dipertimbangkan dalam menentukan saat terutang pajak.

Pertimbangan dan Putusan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya memberikan kesimpulan yang jelas dan tegas. Majelis hakim memutuskan bahwa saat terutang PPh Pasal 23 atas bunga atau pembagian keuntungan sehubungan dengan akad mudharabah adalah pada saat jatuh tempo sesuai dengan persetujuan penundaan pembayaran yang telah disepakati oleh para pihak.

Putusan ini didasarkan pada pemahaman bahwa ketika kreditur secara resmi menyetujui penundaan jatuh tempo, maka tanggal jatuh tempo baru yang telah disepakati tersebut menjadi acuan untuk menentukan saat terutang pajak. Dengan demikian, kewajiban memotong dan menyetor PPh Pasal 23 tidak timbul pada jatuh tempo awal, melainkan pada jatuh tempo yang telah ditunda sesuai kesepakatan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung menyimpulkan bahwa koreksi DJP atas DPP PPh Pasal 23 atas bunga sebesar Rp13,5 miliar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan. Konsekuensinya, permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh DJP dinyatakan tidak beralasan dan harus ditolak.

Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai kasus perpajakan serupa atau permasalahan pajak lainnya, dapat menghubungi konsultan pajak dan hukum ND Tax and Law.

File Putusan: Klik Disini

Nurtiyas, S.E., M.Ak., BKP

Licensed Tax Consultant
Licensed Tax Attorney
Certified Tax Administration Practitioner (CTAP)
Certified Senior Tax (CSTax)
Certified Tax Management (CTM)
Certified Financial Report Senior (CFRS)
Certified External Auditor Senior (CEAS)
Certified Tax Auditor Senior (CTAS)