Menghitung Angsuran PPh Pasal 25: Panduan Sederhana untuk Perusahaan
Perhitungan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 seringkali menjadi tantangan bagi banyak perusahaan. Tidak sedikit wajib pajak yang masih keliru dalam menentukan besaran angsuran yang harus dibayar, bahkan ada yang sengaja menghindari pembayaran karena khawatir mengalami lebih bayar. Padahal, kesalahan ini justru dapat merugikan perusahaan karena berpotensi menimbulkan sanksi berupa bunga.
Studi Kasus: PT A dan Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25
Mari kita pelajari kasus nyata dari PT A yang akan melaporkan SPT Tahunan 2024. Berdasarkan data yang dimiliki:
- PPh terutang dalam SPT Tahunan 2024: Rp100.000.000
- Kredit pajak PPh Pasal 25 periode Januari-April 2024: Rp4.000.000 per bulan
- Kredit pajak PPh Pasal 25 periode Mei-Desember 2024: Rp5.250.000 per bulan
- Total kredit pajak PPh Pasal 25 tahun 2024: Rp58.000.000
Dari perhitungan tersebut, status SPT Tahunan PT A untuk tahun 2024 adalah kurang bayar sebesar Rp42.000.000. Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar mulai Mei 2025 adalah Rp3.500.000 per bulan (Rp42.000.000 dibagi 12 bulan).
Pertanyaan:
1. Berapa Angsuran PPh Pasal 25 untuk Januari-April 2025?
Sebelum PT A melaporkan SPT Tahunan 2024, perusahaan tetap harus membayar angsuran PPh Pasal 25. Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang PPh, “Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.”
Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar PT A pada periode Januari-April 2025 adalah Rp5.250.000 per bulan, sesuai dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan Desember 2024.
2. Bagaimana Jika PT A Terlambat Melaporkan SPT Tahunan?
Situasi menjadi lebih kompleks ketika PT A terlambat melaporkan SPT Tahunan 2024, anggaplah terlambat hingga lapor SPT Tahunan di bulan Juni. Berdasarkan lampiran PER-08/PJ/2020, jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka cicilan PPh Pasal 25 untuk masa yang terlambat tersebut disamakan dengan masa Desember tahun sebelumnya.
Artinya, angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar PT A pada masa Mei-Juni 2025 tetap sebesar Rp5.250.000 per bulan, mengikuti angsuran PPh Pasal 25 masa Desember 2024.
Mengapa Kesalahan Perhitungan Berbahaya?
Banyak perusahaan yang masih melakukan kesalahan mendasar dalam menentukan nilai angsuran PPh Pasal 25. Beberapa bahkan sengaja tidak membayar angsuran dengan dalih takut mengalami lebih bayar. Pendekatan ini sangat merugikan karena:
- Bunga Keterlambatan: Tunggakan pajak akan dikenai bunga yang terus bertambah seiring waktu
- Risiko Pemeriksaan: Ketidakpatuhan dapat memicu pemeriksaan pajak
Tips Mengelola Angsuran PPh Pasal 25 dengan Baik
Untuk menghindari masalah perpajakan, perusahaan sebaiknya:
- Selalu membayar angsuran PPh Pasal 25 tepat waktu sesuai ketentuan
- Memahami dasar hukum perhitungan angsuran pajak
- Melaporkan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang ditentukan
- Berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional untuk kasus yang kompleks
Pemahaman yang tepat tentang mekanisme perhitungan angsuran PPh Pasal 25 akan membantu perusahaan menghindari sanksi perpajakan yang tidak perlu. Ingatlah bahwa kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi untuk keberlanjutan bisnis jangka panjang.
Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi. Pembaca disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional sebelum mengambil keputusan terkait perpajakan berdasarkan informasi dalam artikel ini.