Menangkap Potensi Pajak dari Gelombang Ekonomi Digital Indonesia

Nurtiyas, S.E., M.Ak

Perubahan cara berdagang di seluruh dunia tengah berlangsung dengan kecepatan yang mencengangkan. Warung kelontong di ujung gang kini bisa menawarkan dagangannya melalui marketplace, para influencer banyak beralih menjadi reseller online, dan ibu rumah tangga membangun imperium bisnis kuliner dari dapur mereka lewat platform digital. Transformasi ini bukan sekadar pergeseran gaya hidup, melainkan revolusi ekonomi yang menghadirkan tantangan sekaligus peluang besar bagi penerimaan negara.

Nilai transaksi e-commerce di Indonesia mengalami lonjakan spektakuler dari Rp205,5 triliun pada 2019 menjadi Rp487,01 triliun pada 2024. Angka ini mencerminkan betapa masifnya pergeseran aktivitas ekonomi ke ranah digital. Namun pertanyaannya, sudahkah penerimaan pajak negara mengikuti ritme pertumbuhan ekonomi digital yang begitu dinamis?

Transformasi digital

Fenomena digitalisasi ekonomi bukan lagi cerita masa depan, tetapi realitas hari ini. Pandemi COVID-19 telah mempercepat adopsi teknologi digital yang seharusnya membutuhkan waktu bertahun-tahun menjadi hanya beberapa bulan. Pedagang tradisional yang semula enggan bersentuhan dengan teknologi, kini berlomba menguasai strategi jualan online. UMKM yang dulunya mengandalkan pelanggan tetangga, sekarang mampu menembus pasar nasional bahkan internasional melalui marketplace.

Perubahan ini menghadirkan dinamika ekonomi baru. Transaksi yang sebelumnya sulit dilacak karena bersifat tunai dan informal, kini meninggalkan jejak digital yang dapat diidentifikasi. Setiap pembelian, setiap transfer, setiap rating produk, semua tercatat dalam sistem digital. Inilah kesempatan emas yang tidak boleh disia-siakan oleh pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Langkah Strategis Menteri Keuangan

Melihat potensi besar ini, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 telah mengambil langkah strategis dengan menunjuk pihak lain yang menyelenggarakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22. Kebijakan ini bukanlah konsep yang sama sekali baru, mengingat mekanisme pemungutan PPh pasal 22 telah ada sebelumnya. Namun, penerapannya pada ekosistem digital menandai era baru dalam sistem perpajakan Indonesia.

Skema ini dirancang dengan pendekatan yang sangat cerdas. Alih-alih mengejar satu per satu penjual online yang jumlahnya mencapai jutaan, pemerintah memilih strategi yang lebih efisien dengan menjadikan platform digital sebagai agen pemungut. Dengan demikian, transaksi yang terjadi dalam platform secara otomatis akan terpotong pajaknya. Namun pemerintah tetap memberikan pengeculian pemotongan PPh Pasal 22 untuk wajib pajak dengan kondisi tertentu. Bagi penjual yang bukan merupakan wajib pajak yang dikenai PPh final, mereka dapat mengkreditkan PPh Pasal 22 yang telah dipotong oleh penyelenggara PMSE tersebut.

Pendekatan ini sangat relevan dengan karakteristik ekonomi digital yang bersifat massal dan tersebar. Bayangkan jika pemerintah harus mengawasi jutaan akun penjual secara individual, tentu akan membutuhkan sumber daya yang sangat besar dan tingkat efektivitas yang diragukan. Dengan melibatkan platform sebagai pemungut, pemerintah dapat menjangkau seluruh ekosistem digital dengan mekanisme yang relatif sederhana.

Implementasi PMK 37/2025 diprediksi akan memberikan dampak besar terhadap penerimaan negara pada periode berjalan. Mengingat volume transaksi e-commerce yang mencapai ratusan triliun rupiah. Persentase pemungutan yang relatif kecil dapat menghasilkan kontribusi pajak yang tidak memberatkan. Ini merupakan langkah progresif dalam menggali potensi penerimaan dari sektor yang sebelumnya sulit dijangkau sistem perpajakan konvensional.

Lebih dari sekadar angka penerimaan, kebijakan ini juga harus diiringi dengan berjalannya sistem edukasi perpajakan. Walaupun penjual online yang mungkin belum sepenuhnya memahami kewajiban perpajakannya akan secara otomatis dikenalkan dengan sistem pajak melalui mekanisme pemotongan ini. Dalam jangka panjang, hal ini dapat membentuk kesadaran pajak yang lebih baik di kalangan pelaku ekonomi digital.

Namun, kesuksesan implementasi kebijakan ini tidak akan maksimal tanpa dukungan infrastruktur administrasi yang memadai. Pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk menyusun regulasi teknis agar wajib pajak tidak terlalu terbebani dengan administrasi pelaporan pajaknya. Di sinilah pentingnya transformasi digital di internal Direktorat Jenderal Pajak. Sistem yang kompleks dan berbelit-belit tentunya akan menjadi hambatan besar bagi compliance wajib pajak. Sebaliknya, platform yang intuitif, responsif, dan mudah digunakan akan mendorong kepatuhan sukarela dari para pelaku ekonomi digital.

Piagam Taxpayer's Charter menjadi Komitmen Pelayanan

Merespons tantangan tersebut, DJP telah meluncurkan Piagam Taxpayer's Charter sebagai wujud komitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Piagam ini bukan sekadar dokumen formal, tetapi merupakan kontrak sosial antara fiskus dan wajib pajak yang menjamin transparansi, kepastian hukum, dan standar pelayanan yang dapat diandalkan.

Dalam konteks ekonomi digital, piagam ini menjadi sangat relevan. Pelaku usaha online membutuhkan kepastian mengenai hak dan kewajiban mereka, prosedur yang jelas, dan jaminan bahwa setiap kontribusi pajak yang mereka bayarkan akan dikelola dengan baik. Ketika kepercayaan ini terbangun, compliance rate akan meningkat secara natural.

Melihat ke depan, masa depan penerimaan negara di era digital tidak hanya tentang bagaimana menangkap potensi pajak dari transaksi online yang ada saat ini, tetapi juga tentang bagaimana membangun ekosistem perpajakan yang dapat beradaptasi dengan inovasi teknologi yang terus berkembang. Kita berbicara tentang kesiapan menghadapi ekonomi berbasis cryptocurrency, perdagangan melalui artificial intelligence, atau bentuk-bentuk bisnis digital yang belum terbayangkan saat ini.

Keseimbangan antara Optimalisasi dan Keberlanjutan

Kesimpulannya, transformasi menuju ekonomi digital membuka peluang emas bagi optimalisasi penerimaan negara. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 merupakan langkah awal yang strategis. Kunci utamanya adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dengan keberlanjutan ekosistem ekonomi digital. Pajak yang terlalu memberatkan dapat menghambat inovasi dan pertumbuhan, sementara sistem yang terlalu longgar akan mengurangi potensi penerimaan. Dengan pendekatan yang tepat, Indonesia dapat menciptakan model perpajakan digital yang tidak hanya mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan. Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh.

 

Sumber Referensi:

Databoks Katadata. (2024). "Nilai Transaksi E-Commerce di Indonesia Meningkat pada 2024." Katadata. Diakses dari https://databoks.katadata.co.id/teknologi-telekomunikasi/statistik/67db879b77d33/nilai-transaksi-e-commerce-di-indonesia-meningkat-pada-2024

Direktorat Jenderal Pajak. (2025). "Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Dirjen Pajak: Wujud Keterbukaan dan Kepastian Hukum." Website Resmi DJP. Diakses dari https://www.pajak.go.id/id/berita/luncurkan-piagam-wajib-pajak-dirjen-pajak-wujud-keterbukaan-dan-kepastian-hukum

Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Menata Pajak Era Digital: PMK 37/2025 dalam Bingkai Pembangunan Hukum. Website Resmi DJP. Diakses dari https://www.pajak.go.id/en/node/117056

Direktorat Jenderal Pajak. (2025). "Simak! Baru Terbit PMK 37/2025, Pengelola Platform Lokapasar Kini Pungut PPh Pasal 22." Website Resmi DJP. Diakses dari https://pajak.go.id/id/artikel/simak-baru-terbit-pmk-372025-pengelola-platform-lokapasar-kini-pungut-pph-pasal-22

GoodStats. (2025). "Nilai Transaksi E-Commerce Indonesia Capai Rp487 Triliun pada 2024." GoodStats Indonesia. Diakses dari https://goodstats.id/article/nilai-transaksi-e-commerce-indonesia-capai-rp487-triliun-pada-2024-Vqv7l

Nurtiyas, S.E., M.Ak

Licensed Tax Court Attorney
Certified Tax Consultant
Certified Tax Administration Practitioner
Certified Senior Tax
Certified Tax Management
Certified Financial Report Senior
Certified External Auditor Senior
Certified Tax Auditor Senior