Mengenal Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan di Era Kepemimpinan Menteri Baru

Nurtiyas, S.E., M.Ak., BKP

Pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan selalu menjadi sorotan publik, mengingat peran strategis lembaga ini dalam pengelolaan ekonomi nasional. Purbaya Yudhi Sadewa resmi menggantikan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan melalui Keputusan Presiden Nomor 86/P Tahun 2025. Di tengah transisi ini, penting bagi masyarakat memahami tugas dan fungsi utama Kementerian Keuangan.

Tugas Pokok Kementerian Keuangan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, Kementerian Keuangan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. Tugas ini mencakup dua aspek utama yaitu pengelolaan keuangan negara dan pengelolaan kekayaan negara.

Dalam praktiknya, Kementerian Keuangan berperan sebagai bendahara negara yang bertanggung jawab atas seluruh cash flow pemerintahan. Setiap rupiah yang masuk dan keluar dari kas negara harus melalui mekanisme yang diatur dan diawasi oleh kementerian ini.

Fungsi Utama Kemenkeu

Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan

Kementerian Keuangan merumuskan dan melaksanakan kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta perbendaharaan negara. Setiap kebijakan harus sejalan dengan arah pembangunan nasional dan kondisi perekonomian global.

Pengelolaan APBN

Fungsi ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kementerian berkoordinasi dengan seluruh K/L untuk memastikan penyerapan anggaran berjalan sesuai target dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Optimalisasi Penerimaan Negara

Melalui Direktorat Jenderal Pajak, Bea dan Cukai, kementerian bertanggung jawab mengoptimalkan penerimaan negara. Ini meliputi pemungutan pajak, bea masuk, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.

Pengelolaan Utang dan Investasi

Kementerian mengelola portofolio utang pemerintah dari sisi biaya, risiko, dan jangka waktu. Di sisi lain, mengelola investasi pemerintah baik langsung maupun melalui BUMN untuk mendukung tujuan pembangunan nasional.

Peran dalam Perekonomian Nasional

Kementerian Keuangan memainkan tiga peran utama dalam perekonomian:

Stabilisasi Ekonomi melalui kebijakan fiskal ekspansif saat resesi atau kontraktif saat ekonomi overheating. Koordinasi dengan Bank Indonesia menjadi kunci efektivitas stabilisasi ini.

Redistribusi Pendapatan dilakukan melalui sistem pajak progresif dan program belanja sosial seperti subsidi dan bantuan sosial untuk mengurangi kesenjangan.

Alokasi Sumber Daya melalui APBN untuk mengalokasikan sumber daya nasional sesuai prioritas pembangunan, dengan menyeimbangkan investasi infrastruktur, belanja sosial, dan operasional pemerintahan.

Transisi kepemimpinan memberikan momentum evaluasi dan perumusan strategi baru. Pengalaman Purbaya dalam pengelolaan risiko sektor keuangan diharapkan memberi perspektif fresh dalam pengelolaan risiko fiskal dan pengembangan pasar keuangan domestik.

Tantangan utama adalah mempertahankan momentum reformasi struktural sambil menjaga stabilitas makroekonomi. Keberhasilan tidak hanya diukur dari angka statistik, tetapi dari dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan daya saing ekonomi nasional.

Dengan pemahaman yang jelas tentang tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, masyarakat dapat memberikan dukungan sekaligus pengawasan konstruktif terhadap kinerja lembaga strategis ini. Partisipasi aktif masyarakat akan memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara

Selengkapnya dapat dibaca dalam portal resmi kemenkeu: Tugas dan Fungsi

Nurtiyas, S.E., M.Ak., BKP

Licensed Tax Consultant
Licensed Tax Court Attorney
Certified Tax Administration Practitioner
Certified Senior Tax
Certified Tax Management
Certified Financial Report Senior
Certified External Auditor Senior
Certified Tax Auditor Senior