Menerima Bantuan atau Sumbangan, Apakah Termasuk Objek Pajak Penghasilan?

Nurtiyas, S.E., M.Ak., BKP

Dalam sistem perpajakan Indonesia, tidak semua penerimaan otomatis menjadi objek Pajak Penghasilan. Undang-Undang Pajak Penghasilan secara tegas mengatur pengecualian tertentu, termasuk untuk bantuan atau sumbangan. Pasal 4 ayat (3) UU Pajak Penghasilan memberikan gambaran bahwa bantuan atau sumbangan dapat dikecualikan dari objek pajak, dengan catatan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima bantuan.

Prinsip tidak ada hubungan ini menjadi penentu. Artinya, bantuan yang diberikan murni bersifat sukarela dan kemanusiaan, bukan bagian dari transaksi bisnis terselubung atau kompensasi atas suatu prestasi tertentu. Sebagai contoh: dalam konteks bencana alam aceh dan sumatera, bantuan yang mengalir kepada korban umumnya memenuhi kriteria ini karena tidak ada ekspektasi timbal balik atau kepentingan komersial di dalamnya.

PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan memberikan penegasan lebih rinci dalam Pasal 55. Peraturan ini mengonfirmasi bahwa bantuan atau sumbangan baik berbentuk uang maupun barang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi syarat tidak adanya hubungan kepentingan antara pihak yang terlibat. Ketentuan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.

PMK Nomor 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan menegaskan kembali prinsip pengecualian tersebut. Peraturan tersebut memberikan kepastian hukum bahwa bantuan kemanusiaan, termasuk untuk korban bencana alam, tidak akan diperlakukan sebagai penghasilan kena pajak selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Sementara itu, PMK Nomor 245/PMK.03/2008 memberikan perlindungan khusus bagi penerima tertentu, termasuk keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, dan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Meski regulasi ini tidak secara eksplisit menyebut korban bencana alam, prinsip pengecualiannya tetap relevan sepanjang syarat "tidak ada hubungan usaha" terpenuhi.

Dalam praktiknya, bantuan yang diterima korban bencana alam di Aceh dan Sumatera baik dari individu, perusahaan, lembaga donor, maupun pemerintah pada dasarnya tidak termasuk objek Pajak Penghasilan. Alasannya sederhana: bantuan tersebut diberikan atas dasar kemanusiaan tanpa mengharapkan imbalan atau memiliki kaitan dengan hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima.

Bayangkan seorang petani di Aceh yang kehilangan rumah dan sawahnya akibat gempa bumi. Ketika ia menerima bantuan tunai dari organisasi kemanusiaan atau donasi masyarakat, uang tersebut diterima semata-mata untuk memenuhi kebutuhan dasar dan memulihkan kehidupannya. Tidak ada transaksi ekonomi yang mendasari pemberian tersebut, tidak ada kontrak kerja, dan tidak ada kewajiban untuk memberikan sesuatu sebagai gantinya. Dalam kondisi demikian, bantuan tersebut jelas memenuhi kriteria pengecualian dari objek Pajak Penghasilan.

Hal yang sama berlaku untuk bantuan dalam bentuk barang, seperti tenda darurat, makanan, pakaian, atau bahan bangunan. Selama bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma kepada korban bencana tanpa ada kepentingan bisnis atau hubungan lainnya, maka penerima tidak perlu mengkhawatirkan aspek perpajakan.

Meski aturannya cukup jelas, pemahaman mendalam tentang syarat "tidak ada hubungan" tetap penting. Misalnya, jika sebuah perusahaan memberikan bantuan kepada karyawannya yang menjadi korban bencana, perlu ditelusuri apakah bantuan tersebut murni kemanusiaan atau bagian dari kompensasi atau tunjangan kesejahteraan karyawan. Bila bantuan tersebut diberikan sebagai kebijakan perusahaan kepada seluruh karyawan yang terdampak tanpa diskriminasi dan tanpa mengubah hak-hak kepegawaian mereka, maka masih dapat dikategorikan sebagai bantuan murni.

Sebaliknya, jika bantuan diberikan dengan syarat tertentu misalnya penerima harus bekerja pada proyek tertentu atau memberikan jasa sebagai imbalannya maka bantuan tersebut berubah sifat menjadi penghasilan yang terkait dengan pekerjaan dan berpotensi menjadi objek Pajak Penghasilan.

 

Dasar Hukum:

Pasal 4 ayat (3) UU Tentang Pajak Penghasilan.

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.

(1) Bantuan atau sumbangan termasuk:

a. zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak; atau

b. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak,

dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang bersangkutan.

(2) Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk uang atau barang.

(3) Ketentuan mengenai bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, sedekah, atau sumbangan keagamaan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 Tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh :

a. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;

b. badan keagamaan;

c. badan pendidikan;

d. badan sosial termasuk yayasan dan koperasi; atau

e. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,

dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.

Pasal 3 ayat (1)

Ketentuan pengecualian harta hibah, bantuan, atau sumbangan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 berlaku apabila pihak pemberi hibah, bantuan, atau sumbangan tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan penerima hibah, bantuan, atau sumbangan.

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Kuangan Nomor 90/PMk.03/2020 Tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan…

Nurtiyas, S.E., M.Ak., BKP

Licensed Tax Consultant
Licensed Tax Attorney
Certified Tax Administration Practitioner (CTAP)
Certified Senior Tax (CSTax)
Certified Tax Management (CTM)
Certified Financial Report Senior (CFRS)
Certified External Auditor Senior (CEAS)
Certified Tax Auditor Senior (CTAS)