Kriteria subjek pajak luar negeri untuk orang pribadi
Kriteria subjek pajak luar negeri untuk orang pribadi:
1. WNI/WNA yang tidak bertempat tinggal di Indonesia; atau
2. WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
3. WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan:
• tempat tinggal;
• pusat kegiatan utama;
• tempat menjalankan kebiasan;
• status subjek pajak; dan/atau
• persyaratan tertentu lainnya
yang ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan;
WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan:
1. bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan;
2. memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:
a. suami atau isteri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia;
b. sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau
c. menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat;
3. memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia;
4. menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain; dan/atau
5. persyaratan tertentu lainnya.
Pemenuhan persyaratan dipenuhi secara berjenjang dengan ketentuan:
1. pemenuhan persyaratan bertempat tinggal di luar Indonesia merupakan persyaratan yang harus dipenuhi;
2. dalam hal WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan telah memenuhi persyaratan, pemenuhan persyaratan pusat kegiatan utama dan tempat menjalankan kebiasaan di luar Indonesia tidak harus dipenuhi sepanjang WNI yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan bertempat tinggal atau bermukim di Indonesia.
3. dalam hal yang bersangkutan memenuhi persyaratan bertempat tinggal di luar Indonesia maupun bertempat tinggal atau bermukim di Indonesia, ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas tidak berlaku dan pemenuhan persyaratan dilanjutkan berdasarkan persyaratan pusat kegiatan utama.
4. dalam hal pemenuhan persyaratan dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada angka 3, dan WNI yang bersangkutan hanya memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia, pemenuhan persyaratan tempat menjalankan kebiasaan tidak harus dipenuhi;
5. dalam hal yang bersangkutan memenuhi persyaratan bertempat tinggal dan pusat kegiatan utama di luar Indonesia sekaligus memenuhi persyaratan bertempat tinggal dan pusat kegiatan utama di Indonesia, ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 tidak berlaku dan pemenuhan persyaratan dilanjutkan berdasarkan persyaratan tempat menjalankan kebiasaan di luar Indonesia.
Persyaratan menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain dan persyaratan tertentu lainnya merupakan persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan status subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain terpenuhi dalam hal WNI menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain tersebut dengan ketentuan:
1. menggunakan bahasa Inggris;
2. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai:
a. nama WNI tersebut;
b. tanggal penerbitan;
c. periode berlakunya; dan
d. nama dan ditandatangani atau diberi tanda setara dengan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kelaziman di negara atau yurisdiksi yang bersangkutan; dan
3. periode berakhir paling lama 6 (enam) bulan sebelum permohonan penetapan status subjek pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.
Persyaratan tertentu lainnya yaitu:
1. telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri; dan
2. telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
STUDI KASUS:
Pak Budi bekerja di Amerika Serikat sebagai seorang analys keuangan. Istri dan 2 anak Pak Budi tinggal di Indonesia. Pak Budi sudah bekerja di Amerika Serikat selama 1 tahun (bekerja sejak tahun 2023). Karena memiliki penghasilan yang cukup besar, akhirnya pada tahun ke-2 (2024) memutuskan untuk membuat usaha restoran di Indonesia. Seluruh perizinan atas nama Pak Budi dan bentuk usahanya juga termasuk dalam kategori usaha pribadi. Usaha tersebut dijalankan oleh karyawannya. Aktivitas sehari-hari Pak Budi ada di Amerika Serikat. Pak Budi melakukan pengelolaan usaha dari Amerika Serikat dan meminta istrinya yang ada di Indonesia untuk mengawasi secara langsung. Status Pak budi adalah WNI dan masih memiliki NPWP. Selama tahun 2024, Pak Budi belum sempat mengurus Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri karena masih bingung dengan ketentuannya. Apa status subjek pajak Pak Budi dalam kasus diatas?
Kirimkan jawaban anda pada nomor customer service kami 0821-8074-4966 dan sertakan link artikel ini saat mengirim jawaban. Dapatkan hadian menarik dari ND TAX AND LAW.
Referensi:
• Undang-Undang Pajak Penghasilan
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021