Siapa yang Dapat Menyusun Laporan Keuangan? Ini Menurut PP 43 Tahun 2025
Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru terkait pelaporan keuangan lewat PP 43 Tahun 2025. Peraturan yang terbit September 2025 ini menjadi turunan dari UU P2SK, dan salah satu poin pentingnya adalah mengatur siapa saja yang dapat menyusun laporan keuangan.
Kenapa ini penting? Karena tidak semua orang bisa begitu saja membuat laporan keuangan. Harus ada kompetensi yang jelas agar laporan keuangan yang dihasilkan bisa dipercaya dan akurat.
Menurut Pasal 5 PP 43/2025, ada 2 kelompok yang bisa menyusun laporan keuangan:
Pertama, pihak yang memiliki kompetensi dan integritas. Ini bisa pegawai/karyawan, atau bahkan pihak lain yang ditunjuk oleh entitas tersebut, sepanjang memenuhi syarat kompetensi dan berintegritas.
Kedua, akuntan berpraktik atau akuntan publik yang sudah punya izin resmi. Mereka ini masuk kategori profesi penunjang sektor keuangan yang sudah terdaftar di negara.
Jadi apabila perusahaan Anda tidak mempunyai staf akuntansi yang mumpuni, bisa menggunakan jasa dari pihak ekternal yang kompeten atau akuntan berpraktik atau akuntan publik untuk menyusun laporan keuangan.
Pertanyaan pentingnya: kompetensi yang dimaksud itu seperti apa?
Penjelasan Pasal 5 ayat (3) memberikan gambaran jelas. Kompetensi bisa dibuktikan dengan salah satu dari ini:
- Ijazah pendidikan formal di bidang akuntansi
- Sertifikat keahlian atau profesional di bidang akuntansi
- Piagam Akuntan beregister atau akuntan publik
Jadi tidak harus semuanya, cukup salah satu bukti saja sudah bisa menunjukkan bahwa orang tersebut kompeten untuk menyusun laporan keuangan.
Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan?
Jika Anda punya bisnis, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan:
Cek kompetensi tim internal. Apakah staf keuangan Anda sudah memenuhi persyaratan? Jika belum, pertimbangkan untuk mengirim mereka ikut pelatihan atau program sertifikasi.
Pertimbangkan jasa profesional. Jika tidak ada sumber daya internal yang memadai, maka lebih baik gunakan jasa pihak eksternal yang kompeten. Memang ada biaya tambahan, tapi ini investasi untuk kepatuhan dan kualitas laporan keuangan perusahaan anda.
Memang ada tantangan seperti kesenjangan tenaga akuntansi kompeten di daerah atau biaya sertifikasi yang relative masih tinggi. Tapi secara keseluruhan, ini langkah baik untuk membangun sistem keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Untuk konsultasi seputar akuntansi, perpajakan, dan hukum dapat menghubungi tim ND TAX AND LAW di whatsapp: 0821-8074-4966

