Penjarahan di Sibolga, Antara Kebutuhan Mendesak dan Batas Hukum Positif Indonesia.

Muhammad Fajrul Falah, S.H.

Peristiwa penjarahan yang terjadi di Sibolga Sumatera Utara (Sumut) beberapa hari terakhir memunculkan perdebatan besar mengenai batas antara kebutuhan mendesak masyarakat dan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Bencana yang melanda wilayah tersebut membuat akses terhadap kebutuhan pokok terganggu, logistik belum sepenuhnya terdistribusi, dan masyarakat berada dalam kondisi panik. Dalam situasi seperti itu, sekelompok warga terlihat memasuki sebuah minimarket dan mengambil berbagai barang, terutama makanan dan kebutuhan dasar, tanpa izin pemiliknya. Aparat kepolisian sempat melakukan penangkapan terhadap beberapa terduga pelaku, namun kemudian membebaskan sebagian besar dari mereka setelah mempertimbangkan alasan kemanusiaan. Hal tersebut tentu membuat kita menjadi bertanya tanya, apakah tindakan itu dapat dibenarkan secara hukum, atau tetap termasuk kategori suatu tindak pidana?

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan mengambil barang yang bukan miliknya tanpa izin termasuk dalam kategori pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda palling banyak sembilan ratus rupiah.” 

Dengan melihat rumusan tersebut, unsur pokok pencurian seharusnya sudah terpenuhi seperti adanya pengambilan, barang tersebut milik orang lain, dan dilakukan dengan maksud untuk menguasai barang tersebut secara melawan hukum. Maka, secara normatif, perbuatan pengambilan barang di minimarket tersebut sudah masuk dalam kategori pencurian. 

Namun bukan hanya itu. KUHP Lama juga mengatur mengenai pencurian dalam keadaan khusus yang membuat ancaman pidananya lebih berat. Pada Pasal 363 ayat (1) KUHP, disebutkan salah satu bentuk pencurian dengan pemberatan adalah pencurian yang dilakukan pada waktu terjadi kebakaran, ledakan, banjir, gempa bumi, atau bencana lainnya. Artinya, jika pencurian dilakukan saat wilayah sedang dilanda bencana, seperti banjir yang terjadi di Sibolga, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pencurian dengan pemberatan yang secara hukum memiliki konsekuensi lebih serius.

Dari sudut pandang hukum secara tekstual, ketentuan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat dan mencegah terjadinya kekacauan, karena dalam situasi bencana masyarakat rentan terdorong untuk melakukan tindakan anarkis atau mengambil keuntungan dari kondisi krisis. Meski demikian, hukum tidak hanya bekerja melalui teks semata. Dalam praktiknya, hukum pidana mengenal situasi tertentu yang dapat mengurangi atau bahkan menghapus sifat melawan hukum dari suatu perbuatan. Salah satu yang paling relevan adalah konsep noodtoestand, atau keadaan darurat.

Doktrin tersebut telah lama dikenal dalam teori hukum pidana ketika seseorang berada dalam situasi yang sangat mendesak sehingga tidak ada pilihan lain selain melakukan suatu tindakan yang secara umum dianggap melawan hukum, maka perbuatannya dapat dipandang sebagai upaya mempertahankan diri dari bahaya yang lebih besar. Misalnya, seseorang yang terpaksa mengambil makanan karena kelaparan akut akibat terjebak bencana dapat dinilai bertindak dalam keadaan darurat.

Namun perlu ditekankan bahwa noodtoestand tidak dapat diterapkan secara sembarangan. Ada syarat ketat yang harus dipenuhi seperti: bahaya yang dihadapi harus nyata dan mengancam secara langsung, tindakan yang dilakukan harus benar-benar diperlukan dan tidak ada alternatif lain yang tersedia, serta barang yang diambil harus sesuai dengan kebutuhan mendesak, bukan demi keuntungan atau kepentingan lain. Dengan kata lain, tindakan itu harus proporsional. Jika seseorang mengambil makanan untuk bertahan hidup, urgensi itu bisa dipahami. Tetapi apabila yang diambil adalah barang-barang non-esensial atau dilakukan secara berkelompok dengan unsur pengrusakan, maka pembenaran ini tidak dapat digunakan.

Dalam konteks Sibolga, aparat penegak hukum berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka memiliki kewajiban menegakkan hukum sesuai asas lex dura sed tamen scripta, hukum memang keras, tetapi itulah yang tertulis. Namun di sisi lain, hukum pidana juga berfungsi sebagai ultimum remedium, yaitu sarana terakhir ketika penyelesaian lain tidak memadai. Pada saat masyarakat sedang menderita akibat bencana, penggunaan hukum pidana secara kaku dapat menimbulkan ketidakadilan substantif. Aparat kepolisian, setelah menilai kondisi di lapangan, mempertimbangkan bahwa beberapa terduga pelaku benar-benar membutuhkan bantuan untuk mempertahankan hidup, sehingga penegakan hukum yang terlalu keras justru dapat memperburuk keadaan.

Dari situasi diatas dapat dilihat bahwa penjarahan di Sibolga sebenarnya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian, bahkan pencurian dengan pemberatan berdasarkan pasal 363 KUHP. Tetapi apakah semua yang terlibat harus dipidana? Tidak selalu. Hukum memberikan ruang yang cukup bagi pendekatan kemanusiaan, selama tindakan tersebut benar-benar dilakukan karena kebutuhan mendesak dan bukan motif kriminal murni. Untuk itu, penting bagi aparat untuk membedakan antara seseorang yang terpaksa bertindak demi menyelamatkan hidup dengan seseorang yang memanfaatkan situasi bencana untuk keuntungan pribadi. Penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati agar keadilan formal dan keadilan substantif dapat bertemu pada satu titik yang seimbang.

Pada akhirnya, peristiwa di Sibolga mengajarkan bahwa hukum positif memang harus ditegakkan, namun hukum juga harus dipahami dalam konteks kemanusiaan dan realitas sosial. Negara wajib hadir untuk memastikan bantuan segera disalurkan agar masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan yang melanggar hukum, sekaligus memastikan bahwa aturan pidana tetap memberikan perlindungan bagi pemilik barang dan mencegah chaos dalam situasi bencana. Dengan demikian, hukum dapat menjalankan fungsi utamanya bukan hanya sekedar menghukum, tetapi juga memulihkan, melindungi, dan menciptakan ketertiban sosial.

Muhammad Fajrul Falah, S.H.

Legal Enthusiast
Legal Consultant
Legal Advisor
Legal Writer